INSTRUMEN AKREDITASI SMA/MA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 52 TAHUN 2008 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2008
INSTRUMEN AKREDITASI
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
PETUNJUK UMUM
1. Instrumen Akreditasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen
Akreditasi, oleh karena itu sebelum memilih jawaban pada butir-butir
instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian
Instrumen Akreditasi.
2. Instrumen Akreditasi ini terdiri
atas:
a. Pernyataan kepala sekolah/madrasah.
b. Data
identitas sekolah/madrasah.
c. Butir instrumen, meliputi 8 (delapan) komponen sesuai dengan
standar nasional pendidikan:
1) Komponen standar
isi, nomor 1 s.d 18.
2) Komponen standar
proses, nomor 19 s.d 27.
3) Komponen standar
kompetensi lulusan, nomor
28 s.d 52.
4) Komponen standar
pendidik dan tenaga kependidikan,
nomor 53 s.d 72.
5) Komponen standar
sarana dan prasarana, nomor 73 s.d 102.
6) Komponen standar
pengelolaan, nomor 103 s.d 122.
7) Komponen standar
pembiayaan, nomor 123 s.d 146.
8) Komponen standar
penilaian, nomor 147 s.d 165.
3. Semua butir pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup
yang terdiri atas 5 (lima) opsi jawaban yaitu
“A”, “B”, “C”, “D”, dan “E”
yang harus dipilih sesuai dengan bukti seperti dipersyaratkan dalam Juknis
Pengisian Instrumen Akreditasi.
4. Berilah tanda ceklis (9) pada kotak jawaban yang telah disediakan.
5. Jawablah semua
butir secara obyektif dan jujur sesuai
dengan keadaan sebenarnya yang ada di sekolah/madrasah Saudara.
0 Response to "INSTRUMEN AKREDITASI SMA/MA"
Post a Comment