INSTRUMEN AKREDITASI SMA/MA



LAMPIRAN I  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 52 TAHUN 2008 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2008

INSTRUMEN AKREDITASI
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH

PETUNJUK UMUM

1.    Instrumen Akreditasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, oleh karena itu sebelum memilih jawaban pada butir-butir instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
2.    Instrumen Akreditasi ini terdiri atas:

a.    Pernyataan kepala sekolah/madrasah. b.    Data identitas sekolah/madrasah.
c.     Butir instrumen, meliputi 8 (delapan) komponen sesuai dengan standar nasional pendidikan:
1)   Komponen standar isi, nomor 1 s.d 18.

2)   Komponen standar proses, nomor 19 s.d 27.

3)   Komponen standar kompetensi lulusan, nomor 28 s.d 52.

4)    Komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan, nomor 53 s.d 72.
5)   Komponen standar sarana dan prasarana, nomor 73 s.d 102.

6)   Komponen standar pengelolaan, nomor 103 s.d 122.

7)   Komponen standar pembiayaan, nomor 123 s.d 146.

8)   Komponen standar penilaian, nomor 147 s.d 165.

3.    Semua butir pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri atas 5 (lima) opsi jawaban yaitu “A”, “B”, “C”, D”, dan E” yang harus dipilih sesuai dengan bukti seperti dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
4.    Berilah tanda ceklis (9) pada kotak jawaban yang telah disediakan.

5.    Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada di sekolah/madrasah Saudara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INSTRUMEN AKREDITASI SMA/MA"

Post a Comment