PENGERTIAN, DASAR HUKUM, JENIS PEMERINTAH BUKAN PAJAK PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan
negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan
penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara umum. APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan
pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahuntahun sebelumnya, pada
tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.
Salah satu unsur APBN
adalah anggaran pendapatan negara dan hibah1, yang diperoleh dari :
a.
Penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
PNBP merupakan lingkup
keuangan negara yang dikelola dan dipertanggung jawabkan sehingga Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut
melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan
merupakan penerimaan negara2 sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil
pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menyadari
pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan, diantaranya melalui :
• UU
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
• PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
•
PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu.
1 Pasal 1 angka 1 UU No. 41
Tahun 2009 tentang APBN 2009 mendefinisikan
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2 Pasal 1 angka 9 UU No. 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan Penerimaan Negara adalah uang
yang masuk ke kas negara.
1.
Definisi PNBP
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal
dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun ,1997).
2.
Jenis-jenis PNBP
PNBP dalam UU No. 20 Tahun
1997 dapat dikelompokkan meliputi :
a. penerimaan yang
bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari
pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari
hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang
berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah
yang merupakan hak Pemerintah; dan
g. penerimaan lainnya yang
diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan
a. Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
b. Penerimaan hasil
penjualan barang/kekayaan Negara;
c. Penerimaan hasil
penyewaan barang/kekayaan Negara;
d. Penerimaan hasil
penyimpanan uang negara (jasa giro);
e. Penerimaan ganti rugi
atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);
f. Penerimaan denda
keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;dan
g. Penerimaan dari hasil
penjualan dokumen lelang.
0 Response to "PENGERTIAN, DASAR HUKUM, JENIS PEMERINTAH BUKAN PAJAK PNBP"
Post a Comment