PENGERTIAN, DASAR HUKUM, JENIS PEMERINTAH BUKAN PAJAK PNBP


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahuntahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.

Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah1, yang diperoleh dari :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggung jawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara2 sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :

• UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
• PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara     Bukan Pajak;
• PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu.

1 Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2009 tentang APBN 2009 mendefinisikan  Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2 Pasal 1 angka 9 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.

1. Definisi PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun ,1997).

2. Jenis-jenis PNBP
PNBP dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Pengelompokan a. Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
b. Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
c. Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
d. Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
e. Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);
f. Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;dan
g. Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGERTIAN, DASAR HUKUM, JENIS PEMERINTAH BUKAN PAJAK PNBP"

Post a Comment