KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


KODE ETIK
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Guru dan tenaga kependidikan menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  2. Guru dan tenaga kependidikan memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  3. Guru dan tenaga kependidikan mengembangkan kreatifitas dan membimbing siswa melalui keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, seragam/ bahan pakai sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  5. Guru dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  6. Guru dan Tenaga kependidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
  7. Guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/ Madrasah dan Ujian Nasional.
                          

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"

Post a Comment