KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KODE ETIK
PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Guru dan tenaga
kependidikan menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan
dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru dan tenaga
kependidikan memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru dan tenaga
kependidikan mengembangkan kreatifitas dan membimbing siswa melalui
keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan.
- Guru dan tenaga
kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, seragam/ bahan pakai
sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada peserta didik.
- Guru dan tenaga
kependidikan dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar
atau les kepada peserta didik.
- Guru dan Tenaga
kependidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik baik secara
langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan
undang-undang.
- Guru dan tenaga
kependidikan dilarang melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak
langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/ Madrasah dan
Ujian Nasional.
0 Response to "KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"
Post a Comment