Hakekat Kompetensi Guru
Apa yang dimaksud
dengan kompetensi itu ? Louise Moqvist (2003) mengemukakan bahwa “competency
has been defined in the light of actual circumstances relating to the
individual and work. Sementara itu, dari Trainning Agency sebagaimana
disampaikan Len Holmes (1992) menyebutkan bahwa : ” A competence is a
description of something which a person who works in a given occupational area
should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome
which a person should be able to demonstrate.”
Dari kedua pendapat di
atas kita dapat menarik benang merah bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan
gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do)
seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang
seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan.
Agar dapat melakukan (be
able to do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki
kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude)
dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di
atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran
tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan
pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat
ditunjukkan.
Lebih jauh, Raka Joni sebagaimana
dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan tiga jenis
kompetensi guru, yaitu :
1.
Kompetensi profesional; memiliki
pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan
menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang
diselenggarakannya.
2.
Kompetensi kemasyarakatan; mampu
berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
3.
Kompetensi personal; yaitu memiliki
kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru
akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran : ing ngarso sung
tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
Sementara itu, dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No
14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1.
Kompetensi pedagogik yaitu merupakan
kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan
atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik;
(c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e)
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil
belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi kepribadian yaitu merupakan
kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan
bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan
diri secara berkelanjutan.
3.
Kompetensi sosial yaitu merupakan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi
lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang
menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya
nasional.
Sebagai pembanding,
dari National Board for Profesional Teaching Skill (2002) telah merumuskan
standar kompetensi bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar bagi guru untuk
mendapatkan sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers Should Know
and Be Able to Do, didalamnya terdiri dari lima proposisi utama, yaitu:
1.
Teachers are Committed to Students and
Their Learning yang mencakup : (a) penghargaan guru
terhadap perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru tentang perkembangan
belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d)
misi guru dalam memperluas cakrawala berfikir siswa.
2.
Teachers Know the Subjects They Teach
and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a)
apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan,
disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk
menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh
pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
3.
Teachers are Responsible for Managing
and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai
metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran
dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan
ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara
teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
4.
Teachers Think Systematically About
Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a)
Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan
terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset
tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
5.
Teachers are Members of Learning
Communities mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah
melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja sama
dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber
daya masyarakat.
Secara esensial, ketiga pendapat di atas
tidak menunjukkan adanya perbedaan yang prinsipil. Letak perbedaannya hanya
pada cara pengelompokkannya. Isi rincian kompetensi pedagodik yang disampaikan
oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah teramu dalam kompetensi profesional.
Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya pengelompokan jenis kompetensi,
tetapi langsung memaparkan tentang aspek-aspek kemampuan yang seyogyanya
dikuasai guru.
Sejalan dengan tantangan kehidupan
global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih
dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa
mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed
terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan
berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan
satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak
memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan
terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan
kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi
tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan
proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang
dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus
paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya,
sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek
pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya
justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil
penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang
bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kompetensi guru
merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru
dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil
yang dapat ditunjukkan.
2. Kompetensi guru
terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
3. Sejalan dengan
tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang
akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
0 Response to "Hakekat Kompetensi Guru"
Post a Comment