Jenis dan contoh Kekerasan terhadap anak



 Jenis dan contoh Kekerasan terhadap anak

Perlakuan salah dapat kita pahami sebagai: segala bentuk perlakuan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh orang-orang yang diberi tanggung jawab (kuasa atas) dan mempunyai kewajiban untuk memelihara dan merawat anak yang dapat berpotensi merugikan sementara atau permanen, melukai, menimbulkan kecacatan, bahkan dapat mengancam jiwa anak (Permeneg PP&PA No. 2 Tahun 2010).

Selanjutnya, kekerasan terhadap anak adalah: setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. (Permeneg PP& PA No 2 Tahun 2010 tentang RAN PPKTA)

                              Jenis-jenis perlakuan salah terhadap anak

1.    Kekerasan terhadap anak (child abuse/violence);
Kekerasan dibagi ke dalam empat (4) bentuk  yaitu:
1.      Kekerasan fisik yaitu penggunaan hukuman fisik (memukul, mencubit, menampar, menyabet, membanting, menyundut, menusuk, dan lain-lain)
2.      Kekerasan emosional/psikis yaitu penggunaan ungkapan untuk mengecilkan arti atau citra diri anak  (mengatakan anak “bodoh”, “tuli”, “tidak tahu diri”, “berandal”, “anak pungut”, memelototi, menghardik dll. Hal ini  membuat anak sangat tidak nyaman dengan dirinya dan membuat dia sedih).
3.      Kekerasan sosial yaitu ketika anak tidak diperlakukan sama dengan anak lain baik karena keadaan fisiknya, latar belakang keluarganya (politik, agama, ras, suku, kepercayaan) atau kemiskinan keluarganya – sehingga anak terasing dan merasa rendah diri.
4.      Kekerasan seksual[1] yaitu perlakuan meraba sampai dengan penetrasi terhadap organ-organ tubuh yang bersifat pribadi, terutama organ seksual anak.

2.    Eksploitasi terhadap anak yaitu tindakan mengambil keuntungan secara finansial dan sosial terhadap tubuh dan kenaifan anak. Ada dua jenis eksploitasi, yaitu:          
1.      Eksploitasi seksual[2], dalam hal ini tubuh dan seksualitas anak dimanfaatkan, termasuk citra tubuh anak (foto-foto porno) untuk memperoleh keuntungan finansial (dalam industri seks komersial) atau status sosial (perkawinan dengan anak dianggap memberikan keuntungan sosial).
2.      Eksploitasi ekonomi, tidak sekedar seksualitas anak, tetapi ciri-ciri kekanak-kanakan anak yang lain (lucu, lugu, memelas, bertubuh kecil, tidak ada rasa takut, sikap penurut, dll) dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan finansial baik melalui pekerjaan di sektor informal (mengemis, memulung, menyelam, mendulang dll.) maupun di sektor formal (industri: mengelem, mencelup, mengasah, menjemur, mengangkut, dll.).

3.    Penelantaran atau pembiaran, yaitu anak tidak diberikan kebutuhan dasarnya, baik kasih sayang, makanan sehat dan bergizi , perumahan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak sipilnya (misalnya: akta lahir).

4.    Pembahayaan yaitu menempatkan anak dalam situasi yang  diketahui akan mengancam  keselamatan dan kesejahteraan (kesehatan dan perkembangan mental spiritual) serta kelangsungan hidup anak. Membiarkan anak seperti: duduk  di atas gerbong kereta atau mobil/bus yang bergerak, tidak memberikan helm pada anak yang membonceng sepeda motor, membiarkan anak hidup dalam komunitas pelacuran atau pemakai narkotika, membiarkan anak bersama binatang buas tanpa diawasi, menghukum anak dalam tempat yang tidak sehat dan berbahaya, dan lain-lain adalah sekelumit tindakan membahayakan anak.

Kekerasan yang dialami anak seringkali terjadi di lingkungan terdekat anak dan biasanya pelaku adalah orang terdekat atau orang yang dikenal anak. Ada anggapan  kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua atau orang terdekat dari anak diterjemahkan sebagai bentuk kasih sayang atau salah satu bentuk untuk mendisiplinkan anak.  Selanjutnya, kekerasan terhadap anak dianggap sebagai  “urusan keluarga”  karena anak adalah “milik” orangtuanya sehingga orang lain/orang luar tidak boleh ikut campur.  Undang undang Perlindungan Anak dan Undang undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak maupun kekerasan dalam rumah tangga sebagai kasus pidana. Untuk itu orangtua dan masyarakat perlu memahami dampak buruk kekerasan pada anak dan harus mampu mencegahnya.


[1]     Menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Penjelasan Pasal 8 Yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

[2]     Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas semua perbuatan pelacuran dan pencabulan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis dan contoh Kekerasan terhadap anak "

Post a Comment