Jenis dan contoh Kekerasan terhadap anak
Jenis dan contoh Kekerasan terhadap anak
Perlakuan salah dapat kita pahami sebagai:
segala bentuk perlakuan yang tidak
sepatutnya dilakukan oleh orang-orang yang diberi tanggung jawab (kuasa atas)
dan mempunyai kewajiban untuk memelihara dan merawat anak yang dapat berpotensi
merugikan sementara atau permanen, melukai, menimbulkan kecacatan, bahkan dapat
mengancam jiwa anak (Permeneg PP&PA
No. 2 Tahun 2010).
Selanjutnya, kekerasan terhadap anak
adalah: setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual,
psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas
tubuh dan merendahkan martabat anak. (Permeneg PP& PA No 2 Tahun 2010 tentang RAN PPKTA)
Jenis-jenis
perlakuan salah terhadap anak
1. Kekerasan terhadap anak (child abuse/violence);
Kekerasan
dibagi ke dalam empat (4)
bentuk yaitu:
1. Kekerasan fisik yaitu penggunaan hukuman
fisik (memukul, mencubit, menampar, menyabet, membanting, menyundut, menusuk,
dan lain-lain)
2. Kekerasan emosional/psikis yaitu
penggunaan ungkapan untuk mengecilkan arti atau citra diri anak (mengatakan anak “bodoh”, “tuli”, “tidak tahu
diri”, “berandal”, “anak pungut”, memelototi, menghardik dll. Hal ini membuat anak sangat tidak nyaman dengan
dirinya dan membuat dia sedih).
3. Kekerasan sosial yaitu ketika anak tidak
diperlakukan sama dengan anak lain baik karena keadaan fisiknya, latar belakang
keluarganya (politik, agama, ras, suku, kepercayaan) atau kemiskinan
keluarganya – sehingga anak terasing dan merasa rendah diri.
4. Kekerasan seksual[1] yaitu perlakuan meraba
sampai dengan penetrasi terhadap organ-organ tubuh yang bersifat pribadi,
terutama organ seksual anak.
2. Eksploitasi terhadap anak yaitu tindakan mengambil keuntungan secara finansial
dan sosial terhadap tubuh dan kenaifan anak. Ada dua jenis eksploitasi, yaitu:
1. Eksploitasi seksual[2], dalam hal ini tubuh dan
seksualitas anak dimanfaatkan, termasuk citra tubuh anak (foto-foto porno) untuk
memperoleh keuntungan finansial (dalam industri seks komersial) atau status
sosial (perkawinan dengan anak dianggap memberikan keuntungan sosial).
2. Eksploitasi ekonomi, tidak sekedar
seksualitas anak, tetapi ciri-ciri kekanak-kanakan anak yang lain (lucu, lugu,
memelas, bertubuh kecil, tidak ada rasa takut, sikap penurut, dll) dimanfaatkan
untuk memperoleh keuntungan finansial baik melalui pekerjaan di sektor informal
(mengemis, memulung, menyelam, mendulang dll.) maupun di sektor formal
(industri: mengelem, mencelup, mengasah, menjemur, mengangkut, dll.).
3. Penelantaran atau pembiaran, yaitu anak
tidak diberikan kebutuhan dasarnya, baik kasih sayang, makanan sehat dan
bergizi , perumahan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak sipilnya
(misalnya: akta lahir).
4. Pembahayaan yaitu menempatkan anak dalam
situasi yang diketahui akan
mengancam keselamatan dan kesejahteraan
(kesehatan dan perkembangan mental spiritual) serta kelangsungan hidup anak.
Membiarkan anak seperti: duduk di atas
gerbong kereta atau mobil/bus yang bergerak, tidak memberikan helm pada anak
yang membonceng sepeda motor, membiarkan anak hidup dalam komunitas pelacuran
atau pemakai narkotika, membiarkan anak bersama binatang buas tanpa diawasi,
menghukum anak dalam tempat yang tidak sehat dan berbahaya, dan lain-lain
adalah sekelumit tindakan membahayakan anak.
Kekerasan yang dialami anak seringkali terjadi di lingkungan terdekat
anak dan biasanya pelaku adalah
orang terdekat atau orang yang dikenal anak. Ada anggapan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh
orangtua atau orang terdekat dari anak diterjemahkan sebagai bentuk kasih
sayang atau salah satu bentuk untuk mendisiplinkan anak. Selanjutnya, kekerasan terhadap anak dianggap
sebagai “urusan keluarga” karena
anak adalah “milik” orangtuanya sehingga orang lain/orang luar tidak boleh ikut
campur. Undang undang Perlindungan Anak
dan Undang undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur sanksi
hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak maupun kekerasan dalam rumah tangga
sebagai kasus pidana. Untuk itu orangtua dan masyarakat perlu memahami dampak
buruk kekerasan pada anak dan harus mampu mencegahnya.
[1] Menurut UU
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Penjelasan
Pasal 8 Yaitu
setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar
dan/atau tidak disukai pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain dengan
tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
[2] Eksploitasi
seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain
dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas semua
perbuatan pelacuran dan pencabulan.
0 Response to "Jenis dan contoh Kekerasan terhadap anak "
Post a Comment