KODE ETIK KEGURUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pegawai Negeri merupakan unsur Aparatur
Negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan
secara adil dan merata dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dengan penuh
kesetiaan. Untuk itu pemerintah telah menetapkan Undang-undang Pokok-pokok
Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 dan perubahannya Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999, serta beberapa peraturan pemerintah, peraturan presiden dan keputusan
presiden juga peraturan menteri terkait sebagai petunjuk pelaksanaan dari
Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian, seperti Peraturan Gaji dan Pensiunan
PNS, Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Tunjangan Umum dan Tunjangan
Jabatan Struktural, Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik, Pengadaan dan
Kenaikan Pangkat PNS, Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, Pemindahan dan
Pemberhentian, Pendidikan dan Pelatihan Jabatan, Peraturan Disiplin, Nomor
Identitas PNS, Standar Kompetensi Jabatan Struktural, serta Pedoman Perjalanan
Dinas Luar Negeri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan mengenai Undang-undang Pokok kepegawaian ?
2.
Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Tenaga Keguruan ?
3.
Bagaimana rumusan tentang Kode Etik Guru indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui tentang Undang-undang Kepegawaian dan kode Etik tenaga Keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Undang-undang pokok kepegawaian
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil
(PNS) mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di
dalam dan di luar kedinasan. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan
bahwa aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam
pergaukan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab
pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dalam
hidup sehari-hari.
B. Kode etik tenaga
keguruan
a. Pengertian
kode etik
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan
profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart
kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai
professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku
anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan
pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1)
Menghargai harkat dan martabat
2)
Peduli dan bertanggung jawab
3)
Integritas dalam hubungan
4)
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dalam pidato pembukaan kongras PGRI XIII,
Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kde Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiannya sebagai guru ( PGRI, 1973 ). Dari pendapat
ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru
Indonesia terdapat dua unsur pokok, yakni :
1.
Sebagai landasan moral
2.
Sebagai pedoman tingkah laku
b. Tujuan
kode etik
Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah
untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan
dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan kode etik adalah:
·
Untuk menjujung tinggi nama profesi
Dalam hal ini,
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyaraka,
agar mereka jangan sampai memandang randah atau remeh tehadap profesi yang
bersangkutan.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotanya
Yang dimaksud
kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir ( material ) maupun kesejahteraan batin (
spiritual atau mental )
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
Tujuan lain kode
etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,
sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggungjawab pengbdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga
memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Maka, di wajibkan
kepada setiap anggotanya untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina
organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan meningkatkan mutu profesi
dan meningkatkan organisasi profesi.
c. Penetapan
kode etik
Kode
etik hanya dapat ditarik kesimpulan oleh suatu organisasi profesi yang barlaku
dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu
kongres organisasi profesi. Dengan secara perorangan, melainkan harus dilakukan
oeh orang-orang yang di utus dan atas nama angota profesi dari organisasi
tersesbut. Degan demikian jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi
anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik
tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang menjalankan
profesi tersebuttergabung ( menjadi anggota ) dalam organisasi profesi yang
bersangkutan.
Apabila
setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis terhubung di dalam
suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa
profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota
profesi yang melakukan pelanggaran yang seris terhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi.
d.
Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah terjadinya
penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik
profesi di mata masyarakat.
Beberapa penyebab pelanggaran kode
etik profesi adalah :
·
Idealisme
dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
·
Memungkinkan
para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode
etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
·
Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
·
Memberi
peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi
dikeluarkan dari organisasi.
Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan
kehormatan atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat
melanggar kode etik. Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak
berjalan mulus karena rasa solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang
profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran.
e. Kode
etik guru indonesia
Kode etik guru indonesia dapat dirumuskan
sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan
baik dan nilai-nilai sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi
Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugaspengabdiannya sebagai guru, baik
didalam maupun diluar sekololah serta dalam kehidupan sehari-hari dalam
lingkungan masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan
alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesionalpara anggota profesi
keguruan.
Sebagaimana hanya dengan profesi lainnya,
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihasiri oleh
seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air,
pertama dalam kongres XIII di jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan
dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.adapun teks kode etik yang
telah di sempurnakan adalah sebagai berikut.
Berikut ini rumusan Kode Etik Guru
Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang
disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai
berikut :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar – mengajar;
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama
terhadap pendidikan;
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7.
Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian;
9. Guru melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang
baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang
dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan
pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita
temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode
etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan
semakin banyak terjadi penyalahgunaan profesi.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena
tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode
etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik;
seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian
juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam praktek
sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas
tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa
segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.
0 Response to "KODE ETIK KEGURUAN"
Post a Comment