KODE ETIK KEGURUAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pegawai Negeri merupakan unsur Aparatur Negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dengan penuh kesetiaan. Untuk itu pemerintah telah menetapkan Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 dan perubahannya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, serta beberapa peraturan pemerintah, peraturan presiden dan keputusan presiden juga peraturan menteri terkait sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian, seperti Peraturan Gaji dan Pensiunan PNS, Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Tunjangan Umum dan Tunjangan Jabatan Struktural, Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik, Pengadaan dan Kenaikan Pangkat PNS, Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, Pemindahan dan Pemberhentian, Pendidikan dan Pelatihan Jabatan, Peraturan Disiplin, Nomor Identitas PNS, Standar Kompetensi Jabatan Struktural, serta Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri.
B.  Rumusan Masalah
1.    Jelaskan mengenai Undang-undang Pokok kepegawaian ?
2.    Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Tenaga Keguruan ?
3.    Bagaimana rumusan tentang Kode Etik Guru indonesia ?

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Undang-undang Kepegawaian dan kode Etik tenaga Keguruan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Undang-undang pokok kepegawaian
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaukan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dalam hidup sehari-hari.

B.       Kode etik tenaga keguruan
a.    Pengertian kode etik
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1)        Menghargai harkat dan martabat
2)        Peduli dan bertanggung jawab
3)         Integritas dalam hubungan
4)        Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Dalam pidato pembukaan kongras PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kde Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya sebagai guru ( PGRI, 1973 ). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok, yakni :
1.        Sebagai landasan moral
2.        Sebagai pedoman tingkah laku

b.    Tujuan kode etik

Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan kode etik adalah:
·      Untuk menjujung tinggi nama profesi
Dalam hal ini, kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyaraka, agar mereka jangan sampai memandang randah atau remeh tehadap profesi yang bersangkutan.
·      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir                       (  material ) maupun kesejahteraan batin ( spiritual atau mental )
·      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengbdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
·      Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
·      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Maka, di wajibkan kepada setiap anggotanya untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

     Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan organisasi profesi.

c.    Penetapan kode etik

     Kode etik hanya dapat ditarik kesimpulan oleh suatu organisasi profesi yang barlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan secara perorangan, melainkan harus dilakukan oeh orang-orang yang di utus dan atas nama angota profesi dari organisasi tersesbut. Degan demikian jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang menjalankan profesi tersebuttergabung ( menjadi anggota ) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.

     Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis terhubung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang seris terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

d.   Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat.
Beberapa penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :
·      Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
·      Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
·      Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
·      Memberi peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Sanksi pelanggaran kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat melanggar kode etik. Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan mulus karena rasa solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.

e.    Kode etik guru indonesia
Kode etik guru indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan nilai-nilai sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugaspengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekololah serta dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesionalpara anggota profesi keguruan.

Sebagaimana hanya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihasiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.adapun teks kode etik yang telah di sempurnakan adalah sebagai berikut.

Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7.    Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9.    Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.




BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalahgunaan profesi.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. 







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KODE ETIK KEGURUAN"

Post a Comment