Rangkuman Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 12 SMA


Rangkuman Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 12 SMA

Bab I Karakteristik Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pokok membeli dan menjual barang dagangan.
Perkiraan atau rekening yang ada di perusahaan dagang, yaitu pembelian, penjualan, retur pembelian dan pengurangan harga,  potongan pembelian, penjualan, retur penjualan dan pengurangan harga, potongan penjualan, beban angkut pembelian, dan beban angkut penjualan.
Pencatatan persediaan barang dagangan dapat dilakukan secara fisik ataupun perpetual.

Bab II Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang
Transaksi-transaksi yang sejenis akan dikumpulkan dalam buku besar yang sama.
Jenis rekening beserta jumlahnya akan disusun dalam neraca saldo.
Rekening-rekening yang tersaji dalam neraca saldo, setiap akhir periode akan disesuaikan agar menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
Penyusunan kertas kerja dilakukan untuk membantu dalam membuat laporan keuangan.
Penyusunan kertas kerja dapat menggunakan metode ikhtisar laba rugi ataupun harga pokok penjualan. Hal tersebut bergantung pada saat membuat ayat jurnal penyesuaian.
Pencatatan transaksi dalam perusahaan dagang dapat menggunakan jurnal khusus yang terdiri atas jurnal pembelian, penjualan, pengeluaran, kas, dan penerimaan kas.
Di dalam siklus akuntansi perusahaan dagang juga dikenal pempostingan atau pemindahbukuan dari jurnal ke buku besar.
Pada perusahaan dagang terdapat tiga buku besar pembantu, yaitu pembantu piutang, utang, dan persediaan barang.
Bab III Manajemen dan Badan Usaha
Manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam pengertian manajemen tersebut terdapat unsur tujuan, kegiatan, dan manusia.
Menurut T. Hani Handoko ada tiga alasan utama mengapa manajemen dibutuhkan.
Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, baik oleh pribadi maupun perusahaan.
Manajemen membantu keseimbangan di antara tujuantujuan yang telah ditetapkan.
Adanya manajemen akan berguna untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta menjaga keseimbangan dari berbagai tujuan.
Tingkatan manajemen dalam organisasi biasanya mempunyai sedikitnya tiga jenjang manajemen, yaitu manajemen puncak, manajemen menengah, dan manajemen lini pertama.

Teori-teori manajemen dapat dikelompokkan ke dalam beberapa tahap yaitu sebagai berikut.
a. Teori Manajemen Klasik
Robert Owen (1771-1858)
Charles Babbage (1792-1871)
b.    Teori Manajemen Ilmiah
Frederick Winslow Taylor (1856-1915)
Frank dan Lilian Gilbert (1864-1924 dan 1878-1927)
c.     Teori Organisasi Klasik
Henry Fayol (1841-1925)
James D. Mooney mengemukakan definisi organisasi adalah kelompok orang yang               bergabung untuk mencapai tujuan tertentu.
d.    Aliran Perilaku
e.     Aliran Manajemen Modern
Henry Fayol mengemukakan 14 prinsip manajemen yaitu sebagai berikut.
 .      Pembagian kerja (Division of Labour)
a.     Wewenang dan tanggung jawab (Authority and Responsibility)
b.    Disiplin (Discipline)
c.     Kesatuan Perintah (Unity of Command)
d.    Kesatuan arah (Art of Direction)
e.     Meletakkan kepentingan orga-nisasi daripada kepentingan sendiri (Sub ordination of Individual Interest to General Interest)
f.     Balas jasa/pemberian upah (Remuneration)
g.    Sentralisasi/pemusatan (centralization)
h.     Hierarki
i.      Keteraturan (order)
j.      Keadilan dan kejujuran (equity)
k.     Stabilitas kondisi karyawan
l.      Inisiatif (Initiative)
m.   Semangat korps

Fungsi manajemen adalah planning, organizing, staffing, leading, dan controlling.
Bidang-Bidang Manajemen
Manajemen Produksi
Manajemen Pemasaran
Manajemen Keuangan
Manajemen Personalia
Manajemen Akuntansi

Alat-alat Manajemen menurut Manullang (1992), alat-alat tersebut dikelompokkan ke dalam 6M sebagai berikut.
 .      Manusia ( Man)
a.     Uang (Money)
b.    Bahan-bahan (Material)
c.     Mesin (Machines)
d.    Metode (Methods)
e.     Pasar (Markets)

Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa atau tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan badan usaha ialah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga, serta bertujuan mencari keuntungan.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang seluruh modalnya  dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).
Beberapa perusahaan sering bergabung untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar. Konsentrasi tersebut dapat berbentuk:
 .      Joint Venture/Ventura
a.     Trust
b.    Holding Company
c.     Kartel
d.    Concern
e.     Akuisisi
f.     Consolidation
g.    Trade Association
h.     Merger

Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan badan usaha swasta campuran (Ventura).

Badan Usaha Milik Swasta  (BUMS) Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan perseorangan (Po), Persekutuan firma (Fa), Persekutuan komanditer (CV), Perseroan terbatas (PT), dan Yayasan.
Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya berasal dari luar negeri, dan dikelola oleh pihak swasta asing.

Badan usaha campuran (Ventura) Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang dikelola bersamasama antara pihak swasta dalam negeri dan pihak swasta asing.
Peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.

 .      Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
a.     Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
b.    Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
c.     Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
d.    Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf  hidup serta kesejahteraan rakyat.
e.     Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
f.     Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
g.    Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang  Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (persero).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan  Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah.

Peranan BUMN dalam peningkatan kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut:
  1. melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta;
  2. sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  3. melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  4. mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta;
  5. memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran; dan
  6. mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
Peranan BUMD adalah sebagai berikut:
  1. membantu meningkatkan pendapatan daerah;
  2. meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah;
  3. membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional;
  4. memperluas lapangan kerja di daerah; dan
  5. mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya.

Bab IV Koperasi Sekolah dan Kewirausahaan
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut:
a.     badan usaha (business enterprise);
b.    badan hukum koperasi;
c.     prinsip koperasi;
d.    gerakan ekonomi rakyat;
e.     berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan Koperasi Indonesia Berdasarkan  Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a.     Landasan idiil adalah Pancasila.
b.    Landasan  Struktural adalah UUD 1945.
c.     Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
d.    Landasan Operasional adalah:

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian;
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip koperasi menurut UndangUndang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.
a.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.     Kemandirian.
Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Keanggotaan Koperasi.
Keanggotaan koperasi diperoleh berdasar Anggaran Dasar Koperasi, tidak dapat dipindahtangankan, dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Modal koperasi menurut UndangUndang No. 25 Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi koperasi single purpose dan koperasi multi purpose.

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
a.     Koperasi primer
b.    Pusat koperasi
c.     Gabungan koperasi
d.    Induk koperasi
Menurut pasal 45 Ayat (1) UndangUndang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.

Bagi  koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum.
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.

Peranan  koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
a.   Berupaya secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
b. Berupaya mengembangkan daya usaha baik sebagai perseorangan dan warga masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.  Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
e. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a.     Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat.
b.    Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya.
c.  Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi.
d.    Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Kelemahan koperasi adalah sebagai berikut.
a.     Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi.
b.    Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah.
c.  Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.
d.  Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.
e. Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badan-badan usaha lain.
f. Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.
Koperasi  sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya  terdiri atas siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas.

Maksud dan tujuan didirikannya koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
a.     Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.
b.    Memupuk rasa cinta kepada sekolah
c.     Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
d.    Menanamkan tanggung jawab dan disiplin  dalam hidup bergotong-royong di dalam masyarakat.
e.     Memelihara hubungan balik antara sesama anggota koperasi sekolah.
f.  Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
g.    Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
h.  Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Koperasi sekolah mempunyai ciri antara lain sebagai berikut.
a.     Anggota koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan lainnya.
b.    Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
c.     Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
d.    Koperasi sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.
e.     Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
f.   Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena di luar jam belajar siswa  harus bertugas di koperasi secara bergiliran
g.  Koperasi sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.

Hak- hak anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a.     Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.
b.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c.  Meminta untuk diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.
d.    Memberikan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
e.     Mendapat pembagian SHU sesuai dengan keputusan rapat anggota.
f.     Mendapat  pelayanan yang sama di antara sesama anggota.
g.    Mengawasi jalannya usaha koperasi sekolah  sesuai dengan Anggaran Dasar  koperasi tersebut.

Kewajiban anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a.     Mengamalkan landasan, asas, dan sendi dasar koperasi.
b.    Melaksanakan semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam koperasi.
c.     Menjunjung tinggi nama baik koperasi sekolah.
d.    Menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan dalam rapat anggota.
Hal-hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah  adalah apabila anggota yang bersangkutan:
a.     Siswa meninggal dunia.
b.    Siswa pindah sekolah sehingga tidak menjadi siswa pada sekolah yang bersangkutan.
c.     Siswa tersebut telah lulus atau tamat belajar.
d.    Siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out).
e.     Melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah sehingga anggota tersebut dikeluarkan keanggotaannya sesuai dengan ketetapan dalam Anggaran Dasar.

Beberapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a.     Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa sekolah, seperti buku-buku pelajaran, benda-benda pos, dan perlengkapan tulis menulis.
b.    Mengusahakan alat-alat tulis dan kebutuhan sehari-hari para siswa.
c.     Mengusahakan alat-alat yang diperlukan dalam praktikum sekolah.
d.    Mengusahakan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan kepramukaan.
e.     Menyelenggarakan kafetaria sekolah.
f.     Mengusahakan kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti pakaian seragam, badge, dan kaos olahraga.
g.    Koperasi sekolah yang bermodal besar juga dapat menyelenggarakan usaha seperti foto copy, laminating, pengetikan makalah, dan penjilidan.
h.     Mengusahakan tabungan atau simpan pinjam di antara anggota.
i.      Usaha-usaha lain yang memungkinkan.

Perangkat organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a.     Rapat Anggota Koperasi Sekolah
b.    Pengurus Koperasi Sekolah
c.     Pengawas Koperasi Sekolah
d.    Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Modal koperasi sekolah diperoleh dari:
a.     Simpanan Pokok.
b.    Simpanan Wajib.
c.     Simpanan  Sukarela.
d.    Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan cadangannya.
e.     Pinjaman dari sekolah, Bank, Perorangan, atau lembaga lain.
f.     Hibah.

Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a.     Menyelenggarakan pertemuan persiapan.
b.    Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi.
c.     Mengajukan permohonan pengakuan.
Koperasi sekolah dapat dibubarkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya tempat koperasi sekolah itu berada.
Pengertian SHU sudah ditegaskan dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian yang termuat pada Bab IX pasal 45 (ayat 1). Pada pasal 45 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Alokasi penggunaan SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) sebagai keputusan dari Rapat Anggota. Pada umumnya, pembagian SHU terdiri atas pos-pos sebagai berikut.
a.     Cadangan
b.    Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
c.     Jasa anggota berdasarkan pinjaman
d.    Dana pengurus
e.     Pengelola koperasi
f.     Dana pendidikan pegawai
g.    Dana pengembangan koperasi
h.     Dana sosial
Ada beberapa definisi wirausaha menurut para ahli:
a.       Jose Carlos Jarillo Mossi
Wirausaha adalah seseorang yang merasakan adanya peluang, mengejar peluangpeluang yang sesuai dengan situasi dirinya dan percaya bahwa kesuksesan merupakan suatu hal yang dapat dicapai.
b.       John J. Kao
Wirausaha adalah katalisator dan mereka mampu menggerakkan sesuatu, mengerahkan kreativitas untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai semangat untuk merealisasikan. Jadi, wirausaha adalah mereka yang kreatif sekaligus inovatif.
c.       c. J.A. Schumpeter
Wirausaha adalah orang yang kreatif/berbakat mengenai produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru hingga memasarkan dan mengatur operasi permodalan.
d.       Syis
Wirausaha adalah kepribadian unggul yang mencerminkan budi luhur dan sifat yang patut diteladani karena dasar kemampuan sendiri dapat melahirkan sumbangan karya untuk kemajuan manusia yang berlandaskan kebenaran.
e.       David Mc Clelland
Wirausaha adalah orang yang berani berusaha, mempunyai kemampuan untuk mendapatkan peluang-peluang usaha dalam memperkenalkan produk baru, teknik baru, sumber pemasukan baru, dan merancang pabrik, peralatan, manajemen, dan tenaga kerja yang diperlukan, serta mengorganisasikannya ke dalam suatu teknik pengoperasian perusahaan.
Wirausaha diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu wirausaha andal, tangguh, dan wirausaha unggul.

Ada beberapa peranan wirausaha dalam perekonomian nasional, yaitu sebagai berikut.
a.     Menciptakan lapangan kerja.
b.    Meningkatkan pendapatan nasional.
c.     Memperkokoh perekonomian nasional.
d.    Mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
e.     Mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial.
Bidang usaha yang dapat dimasuki untuk menjadi wirausaha adalah sektor ekonomi formal dan informal.
Prasyarat menjadi wirausaha.
a.     mempunyai modal yang memadai;
b.    mampu merencanakan kegiatan-kegiatan bisnis;
c.     percaya pada diri sendiri dengan segala kemampuan yang dimiliki;
d.    kreatif, penuh inisiatif, dan inovasi;
e.     berani mengambil risiko yang telah diperhitungkan sebelumnya;
f.     memiliki jiwa kepemimpinan;
g.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
h.     memiliki watak dan kepribadian yang baik;
i.      memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi;
j.      mampu bekerja sama dalam keadaan apapun;
k.     rela berkorban untuk orang lain.
Ada beberapa hal yang terkait dengan sikap dan jiwa wirausaha, yaitu:
a.     Sumber ide bisnis (usaha)
b.    Peluang usaha
c.     Analisis peluang usaha
d.    Perencanaan usaha
e.     Menjalankan usaha


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rangkuman Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 12 SMA"

Post a Comment