Rangkuman Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 12 SMA
Rangkuman
Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 12 SMA
Bab
I Karakteristik Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang merupakan perusahaan
yang melakukan kegiatan pokok membeli dan menjual barang dagangan.
Perkiraan atau rekening yang ada di
perusahaan dagang, yaitu pembelian, penjualan, retur pembelian dan pengurangan
harga, potongan pembelian, penjualan, retur penjualan dan pengurangan
harga, potongan penjualan, beban angkut pembelian, dan beban angkut penjualan.
Pencatatan persediaan barang dagangan
dapat dilakukan secara fisik ataupun perpetual.
Bab
II Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang
Transaksi-transaksi yang sejenis akan
dikumpulkan dalam buku besar yang sama.
Jenis rekening beserta jumlahnya akan
disusun dalam neraca saldo.
Rekening-rekening yang tersaji dalam
neraca saldo, setiap akhir periode akan disesuaikan agar menunjukkan keadaan
yang sebenarnya.
Penyusunan kertas kerja dilakukan
untuk membantu dalam membuat laporan keuangan.
Penyusunan kertas kerja dapat
menggunakan metode ikhtisar laba rugi ataupun harga pokok penjualan. Hal
tersebut bergantung pada saat membuat ayat jurnal penyesuaian.
Pencatatan transaksi dalam perusahaan
dagang dapat menggunakan jurnal khusus yang terdiri atas jurnal pembelian,
penjualan, pengeluaran, kas, dan penerimaan kas.
Di dalam siklus akuntansi perusahaan
dagang juga dikenal pempostingan atau pemindahbukuan dari jurnal ke buku besar.
Pada perusahaan dagang terdapat tiga
buku besar pembantu, yaitu pembantu piutang, utang, dan persediaan barang.
Bab
III Manajemen dan Badan Usaha
Manajemen adalah ilmu dan seni
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pengertian manajemen tersebut
terdapat unsur tujuan, kegiatan, dan manusia.
Menurut T. Hani Handoko ada tiga alasan
utama mengapa manajemen dibutuhkan.
Manajemen dibutuhkan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, baik oleh pribadi maupun perusahaan.
Manajemen membantu keseimbangan di
antara tujuantujuan yang telah ditetapkan.
Adanya manajemen akan berguna untuk
mencapai efisiensi dan efektivitas serta menjaga keseimbangan dari berbagai
tujuan.
Tingkatan manajemen dalam organisasi
biasanya mempunyai sedikitnya tiga jenjang manajemen, yaitu manajemen puncak,
manajemen menengah, dan manajemen lini pertama.
Teori-teori manajemen dapat
dikelompokkan ke dalam beberapa tahap yaitu sebagai berikut.
a. Teori Manajemen Klasik
Robert Owen (1771-1858)
Charles Babbage (1792-1871)
b. Teori
Manajemen Ilmiah
Frederick Winslow Taylor (1856-1915)
Frank dan Lilian Gilbert (1864-1924
dan 1878-1927)
c. Teori
Organisasi Klasik
Henry Fayol (1841-1925)
James D. Mooney mengemukakan definisi
organisasi adalah kelompok orang yang bergabung untuk mencapai tujuan tertentu.
d. Aliran
Perilaku
e. Aliran
Manajemen Modern
Henry Fayol mengemukakan 14 prinsip
manajemen yaitu sebagai berikut.
. Pembagian
kerja (Division of Labour)
a. Wewenang
dan tanggung jawab (Authority and Responsibility)
b. Disiplin
(Discipline)
c. Kesatuan
Perintah (Unity of Command)
d. Kesatuan
arah (Art of Direction)
e. Meletakkan
kepentingan orga-nisasi daripada kepentingan sendiri (Sub ordination of
Individual Interest to General Interest)
f. Balas
jasa/pemberian upah (Remuneration)
g. Sentralisasi/pemusatan
(centralization)
h. Hierarki
i. Keteraturan
(order)
j. Keadilan
dan kejujuran (equity)
k. Stabilitas
kondisi karyawan
l. Inisiatif
(Initiative)
m. Semangat korps
Fungsi manajemen adalah planning, organizing,
staffing, leading, dan controlling.
Bidang-Bidang Manajemen
Manajemen Produksi
Manajemen Pemasaran
Manajemen Keuangan
Manajemen Personalia
Manajemen Akuntansi
Alat-alat Manajemen menurut Manullang
(1992), alat-alat tersebut dikelompokkan ke dalam 6M sebagai berikut.
. Manusia
( Man)
a. Uang
(Money)
b. Bahan-bahan
(Material)
c. Mesin
(Machines)
d. Metode
(Methods)
e. Pasar
(Markets)
Pengertian badan usaha berbeda dengan
pengertian perusahaan. Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam proses
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa atau tempat berlangsungnya proses
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan badan usaha ialah kesatuan
yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga, serta bertujuan
mencari keuntungan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dan pengelolaannya ditangani
oleh masyarakat (swasta).
Beberapa perusahaan sering bergabung
untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar. Konsentrasi tersebut dapat
berbentuk:
. Joint
Venture/Ventura
a. Trust
b. Holding
Company
c. Kartel
d. Concern
e. Akuisisi
f. Consolidation
g. Trade
Association
h. Merger
Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia
dapat digolongkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu badan usaha swasta
nasional, badan usaha swasta asing, dan badan usaha swasta campuran (Ventura).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan perseorangan
(Po), Persekutuan firma (Fa), Persekutuan komanditer (CV), Perseroan terbatas
(PT), dan Yayasan.
Badan usaha swasta asing adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari luar negeri, dan dikelola oleh pihak swasta
asing.
Badan usaha campuran (Ventura) Badan
usaha campuran merupakan badan usaha yang dikelola bersamasama antara pihak
swasta dalam negeri dan pihak swasta asing.
Peran badan usaha dan perusahaan dalam
menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain
adalah sebagai berikut.
. Membantu
pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang
tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
a. Membantu
pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata,
transportasi, industri kecil, dan pertanian).
b. Membantu
pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
c. Membantu
membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran,
kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
d. Membantu
pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta
kesejahteraan rakyat.
e. Sebagai
mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam
lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
f. Membantu
pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi
positif dalam lapangan bisnis.
g. Sebagai agen
pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan
untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal
9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu
Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (persero).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,
yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah.
Peranan BUMN dalam peningkatan
kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut:
- melakukan kegiatan-kegiatan
ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta;
- sebagai pelaku kegiatan ekonomi
dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- melakukan kegiatan produksi dan
distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak;
- mencegah agar cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta;
- memperluas lapangan kerja,
sehingga mengurangi jumlah pengangguran; dan
- mitra kerja dalam kegiatan usaha
dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
Peranan BUMD adalah sebagai berikut:
- membantu meningkatkan pendapatan
daerah;
- meningkatkan perekonomian dan
perkembangan daerah;
- membantu meningkatkan produksi
daerah dan nasional;
- memperluas lapangan kerja di
daerah; dan
- mengusahakan pemerataan
pembangunan dan hasilhasilnya.
Bab
IV Koperasi Sekolah dan Kewirausahaan
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut
Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai
berikut:
a. badan
usaha (business enterprise);
b. badan hukum
koperasi;
c. prinsip
koperasi;
d. gerakan
ekonomi rakyat;
e. berdasar
atas asas kekeluargaan.
Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan Koperasi Indonesia
adalah sebagai berikut.
a. Landasan
idiil adalah Pancasila.
b. Landasan
Struktural adalah UUD 1945.
c. Landasan
mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
d. Landasan
Operasional adalah:
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian;
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi.
Koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi menurut UndangUndang
No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Keanggotaan
Koperasi.
Keanggotaan koperasi diperoleh
berdasar Anggaran Dasar Koperasi, tidak dapat dipindahtangankan, dan mempunyai
hak dan kewajiban yang sama.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
Modal koperasi menurut UndangUndang
No. 25 Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Usaha koperasi secara garis besar
dapat dikelompokkan menjadi koperasi single purpose dan koperasi multi purpose.
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi
di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Sedangkan
dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
a. Koperasi
primer
b. Pusat
koperasi
c. Gabungan
koperasi
d. Induk
koperasi
Menurut pasal 45 Ayat (1) UndangUndang
Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
Bagi koperasi yang telah
memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti
koperasi tersebut resmi berbadan hukum.
Pembubaran koperasi dapat dilakukan
berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Berupaya
secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
b. Berupaya
mengembangkan daya usaha baik sebagai perseorangan dan warga masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Koperasi
dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan
kerja.
e. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kekuatan yang dimiliki koperasi
Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pendirian
koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat.
b. Adanya tanggung
jawab bersama di antara anggotanya.
c. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi.
d. Adanya
transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Kelemahan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi
dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi.
b. Minat
masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah.
c. Sebagian
besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering
diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.
d. Dukungan
pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang
dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.
e. Pada
umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan
koperasi dengan badan-badan usaha lain.
f. Munculnya
banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak
tertarik menjadi anggota koperasi.
Koperasi sekolah adalah koperasi
yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya terdiri atas siswa
sekolah yang bersangkutan, misalnya siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah
Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas.
Maksud
dan tujuan didirikannya koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
a. Mendidik
siswa untuk latihan berkoperasi.
b. Memupuk rasa
cinta kepada sekolah
c. Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
d. Menanamkan
tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong-royong di dalam
masyarakat.
e. Memelihara
hubungan balik antara sesama anggota koperasi sekolah.
f. Menumbuhkan
jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
g. Sebagai
sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
h. Sebagai
sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari.
Koperasi
sekolah mempunyai ciri antara lain sebagai berikut.
a. Anggota
koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan
lainnya.
b. Keanggotaan
berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
c. Koperasi
sekolah tidak berbadan hukum.
d. Koperasi
sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.
e. Koperasi
sekolah merupakan koperasi serba usaha.
f. Koperasi
sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena
di luar jam belajar siswa harus bertugas di koperasi secara bergiliran
g. Koperasi
sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan
proses belajar mengajar.
Hak-
hak anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Menghadiri
dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan
dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c. Meminta
untuk diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar koperasi yang bersangkutan.
d. Memberikan
saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
e. Mendapat
pembagian SHU sesuai dengan keputusan rapat anggota.
f. Mendapat
pelayanan yang sama di antara sesama anggota.
g. Mengawasi
jalannya usaha koperasi sekolah sesuai dengan Anggaran Dasar
koperasi tersebut.
Kewajiban
anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Mengamalkan
landasan, asas, dan sendi dasar koperasi.
b. Melaksanakan
semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam koperasi.
c. Menjunjung
tinggi nama baik koperasi sekolah.
d. Menghadiri
dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang
diputuskan dalam rapat anggota.
Hal-hal yang dapat mengakibatkan
berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah adalah apabila anggota yang
bersangkutan:
a. Siswa
meninggal dunia.
b. Siswa pindah
sekolah sehingga tidak menjadi siswa pada sekolah yang bersangkutan.
c. Siswa
tersebut telah lulus atau tamat belajar.
d. Siswa
tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out).
e. Melanggar
ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah sehingga anggota tersebut
dikeluarkan keanggotaannya sesuai dengan ketetapan dalam Anggaran Dasar.
Beberapa
kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Menyediakan
barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa sekolah, seperti buku-buku pelajaran,
benda-benda pos, dan perlengkapan tulis menulis.
b. Mengusahakan
alat-alat tulis dan kebutuhan sehari-hari para siswa.
c. Mengusahakan
alat-alat yang diperlukan dalam praktikum sekolah.
d. Mengusahakan
peralatan yang diperlukan dalam kegiatan kepramukaan.
e. Menyelenggarakan
kafetaria sekolah.
f. Mengusahakan
kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti pakaian seragam, badge, dan kaos
olahraga.
g. Koperasi
sekolah yang bermodal besar juga dapat menyelenggarakan usaha seperti foto
copy, laminating, pengetikan makalah, dan penjilidan.
h. Mengusahakan
tabungan atau simpan pinjam di antara anggota.
i. Usaha-usaha
lain yang memungkinkan.
Perangkat
organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Rapat
Anggota Koperasi Sekolah
b. Pengurus
Koperasi Sekolah
c. Pengawas
Koperasi Sekolah
d. Dewan
Penasihat Koperasi Sekolah
Modal koperasi sekolah diperoleh dari:
a. Simpanan
Pokok.
b. Simpanan
Wajib.
c. Simpanan
Sukarela.
d. Penyisihan
Sisa Hasil Usaha dan cadangannya.
e. Pinjaman
dari sekolah, Bank, Perorangan, atau lembaga lain.
f. Hibah.
Langkah-langkah
yang harus ditempuh dalam mendirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Menyelenggarakan
pertemuan persiapan.
b. Menyelenggarakan
Rapat Pembentukan Koperasi.
c. Mengajukan
permohonan pengakuan.
Koperasi sekolah dapat dibubarkan
melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya
tempat koperasi sekolah itu berada.
Pengertian SHU sudah ditegaskan dalam
UU No.25/1992 tentang Perkoperasian yang termuat pada Bab IX pasal 45 (ayat 1).
Pada pasal 45 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Alokasi penggunaan SHU ditetapkan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) sebagai keputusan
dari Rapat Anggota. Pada umumnya, pembagian SHU terdiri atas pos-pos sebagai
berikut.
a. Cadangan
b. Jasa anggota
berdasarkan simpanan/modal
c. Jasa
anggota berdasarkan pinjaman
d. Dana
pengurus
e. Pengelola
koperasi
f. Dana
pendidikan pegawai
g. Dana
pengembangan koperasi
h. Dana
sosial
Ada beberapa definisi wirausaha
menurut para ahli:
a.
Jose
Carlos Jarillo Mossi
Wirausaha adalah seseorang
yang merasakan adanya peluang, mengejar peluangpeluang yang sesuai dengan
situasi dirinya dan percaya bahwa kesuksesan merupakan suatu hal yang dapat
dicapai.
b.
John
J. Kao
Wirausaha adalah
katalisator dan mereka mampu menggerakkan sesuatu, mengerahkan kreativitas
untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai semangat untuk
merealisasikan. Jadi, wirausaha adalah mereka yang kreatif sekaligus inovatif.
c.
c.
J.A. Schumpeter
Wirausaha adalah orang
yang kreatif/berbakat mengenai produk baru, menentukan cara produksi baru,
menyusun operasi untuk mengadakan produk baru hingga memasarkan dan mengatur
operasi permodalan.
d.
Syis
Wirausaha adalah
kepribadian unggul yang mencerminkan budi luhur dan sifat yang patut diteladani
karena dasar kemampuan sendiri dapat melahirkan sumbangan karya untuk kemajuan
manusia yang berlandaskan kebenaran.
e.
David
Mc Clelland
Wirausaha adalah orang
yang berani berusaha, mempunyai kemampuan untuk mendapatkan peluang-peluang
usaha dalam memperkenalkan produk baru, teknik baru, sumber pemasukan baru, dan
merancang pabrik, peralatan, manajemen, dan tenaga kerja yang diperlukan, serta
mengorganisasikannya ke dalam suatu teknik pengoperasian perusahaan.
Wirausaha diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu wirausaha andal, tangguh, dan wirausaha unggul.
Ada
beberapa peranan wirausaha dalam perekonomian nasional, yaitu sebagai berikut.
a. Menciptakan
lapangan kerja.
b. Meningkatkan
pendapatan nasional.
c. Memperkokoh
perekonomian nasional.
d. Mendorong
terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
e. Mengurangi
kesenjangan ekonomi dan sosial.
Bidang usaha yang dapat dimasuki untuk
menjadi wirausaha adalah sektor ekonomi formal dan informal.
Prasyarat menjadi wirausaha.
a. mempunyai
modal yang memadai;
b. mampu
merencanakan kegiatan-kegiatan bisnis;
c. percaya
pada diri sendiri dengan segala kemampuan yang dimiliki;
d. kreatif,
penuh inisiatif, dan inovasi;
e. berani
mengambil risiko yang telah diperhitungkan sebelumnya;
f. memiliki
jiwa kepemimpinan;
g. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
h. memiliki
watak dan kepribadian yang baik;
i. memiliki
dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi;
j. mampu
bekerja sama dalam keadaan apapun;
k. rela
berkorban untuk orang lain.
Ada beberapa hal yang terkait dengan
sikap dan jiwa wirausaha, yaitu:
a. Sumber
ide bisnis (usaha)
b. Peluang
usaha
c. Analisis
peluang usaha
d. Perencanaan
usaha
e. Menjalankan
usaha
0 Response to "Rangkuman Materi Pelajaran Ekonomi Kelas 12 SMA"
Post a Comment