Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang
#InfoSosial
Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang. Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerja Sosial, (03/09/2019).
#MensosAgus menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerja Sosial oleh DPR. Mensos mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerja Sosial merupakan bentuk tanggung jawab Negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.
“Dengan adanya payung hukum ini, maka akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerja sosial,” kata #Mensos
Keberadaan pekerja sosial memiliki peran penting dalam upaya-upaya pembangunan kesejahteraan sosial. “Pekerja sosial berkontribusi nyata terhadap pemenuhan hak dasar para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pekerja sosial juga berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan profesional yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencegah disfungsi sosial, memberikan pelayanan perlindungan sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial bagi PPKS.
#KemensosRI
Selengkapnya:
https://kemsos.go.id/sidang-paripurna-dpr-mengesahkan-ruu-pekerjaan-sosial-menjadi-undang
0 Response to "Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang"
Post a Comment