Hak Dan Kewajiban peserta PKH
Dalam Bantuan PKH terdapat Hak dan Kewajiban Peserta PKH apa saja ya Hak dan Kewajibanya..? Yuuk.. simak penjelasan berikut ini, sesuai Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2019 :
1. Hak KPM PKH
Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:
a. menerima bantuan sosial;
b. pendampingan sosial;
c. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial; dan
d. program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, aset kepemilikan tanah dan bangunan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
2. Kewajiban Peserta PKH
Kewajiban peserta PKH terdiri atas empat hal sebagai berikut:
a. anggota keluarga memeriksakan kesehatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
b. anggota keluarga mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat
kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
c. anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan
sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang
disabilitas berat.
d. KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan
Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.
3. Pemenuhan Kewajiban
Seluruh anggota keluarga penerima manfaat harus memenuhi
kewajiban kepesertaan PKH. Pemenuhan kewajiban oleh KPM PKH akan berdampak pada bantuan sosial dan hak kepesertaan lainnya. KPM yang memenuhi kewajibannya akan mendapatkan hak sesuai ketentuan program. Sedangkan KPM yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan
penangguhan dan/atau penghentian bantuan sosial dengan ketentuan sebagaimana berikut ini :
1. Peserta PKH ditangguhkan bantuannya pada tahap 1, 2, dan 3 apabila tidak memenuhi salah satu kewajiban yang
telah ditentukan minimal 1 bulan dalam siklus penyaluran bantuan.
2. Penangguhan bantuan sosial PKH tahap 4
diberlakukan pada tahap 1 tahun berikutnya.
3. Peserta PKH menerima kembali bantuan sosial PKH yang ditangguhkan apabila memenuhi kewajiban.
4. Peserta PKH dihentikan kepesertaannya jika tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan sebanyak 3 tahap
penyaluran bantuan selama masa kepesertaan.
5. Peserta PKH yang dihentikan kepesertaannya akan menerima bantuan sosial PKH yang telah ditangguhkan tahap-tahap sebelumnya.
1. Hak KPM PKH
Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:
a. menerima bantuan sosial;
b. pendampingan sosial;
c. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial; dan
d. program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, aset kepemilikan tanah dan bangunan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
2. Kewajiban Peserta PKH
Kewajiban peserta PKH terdiri atas empat hal sebagai berikut:
a. anggota keluarga memeriksakan kesehatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
b. anggota keluarga mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat
kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
c. anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan
sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang
disabilitas berat.
d. KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan
Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.
3. Pemenuhan Kewajiban
Seluruh anggota keluarga penerima manfaat harus memenuhi
kewajiban kepesertaan PKH. Pemenuhan kewajiban oleh KPM PKH akan berdampak pada bantuan sosial dan hak kepesertaan lainnya. KPM yang memenuhi kewajibannya akan mendapatkan hak sesuai ketentuan program. Sedangkan KPM yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan
penangguhan dan/atau penghentian bantuan sosial dengan ketentuan sebagaimana berikut ini :
1. Peserta PKH ditangguhkan bantuannya pada tahap 1, 2, dan 3 apabila tidak memenuhi salah satu kewajiban yang
telah ditentukan minimal 1 bulan dalam siklus penyaluran bantuan.
2. Penangguhan bantuan sosial PKH tahap 4
diberlakukan pada tahap 1 tahun berikutnya.
3. Peserta PKH menerima kembali bantuan sosial PKH yang ditangguhkan apabila memenuhi kewajiban.
4. Peserta PKH dihentikan kepesertaannya jika tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan sebanyak 3 tahap
penyaluran bantuan selama masa kepesertaan.
5. Peserta PKH yang dihentikan kepesertaannya akan menerima bantuan sosial PKH yang telah ditangguhkan tahap-tahap sebelumnya.
0 Response to "Hak Dan Kewajiban peserta PKH"
Post a Comment