PROFESIONAL DAN KESEJAHTRAAN GURU BELUM OPTIMAL
PROFESIONAL DAN KESEJAHTRAAN GURU
BELUM OPTIMAL
Kesejahteraanguru merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam
menunjang terciptanya profesionalisme yang semakin membaik di kalangan
pendidik. Bagi orang kompeten terhadap bidang pendidikan akan
menyadari bahwa dunia pendidikan kita sampai saat ini masih mengalami
“sakit”. Dunia pendidikan yang “sakit” ini disebabkan
karena pendidikan yang seharusnya membuat manusia menjadi manusia,
tetapi dalam kenyataannya sering kali tidak begitu. Yang pada awalnya tujuan
pendidikan itu mempunyai tujuan yang baik malah berdampak seperti tidak
memanusiakan manusia.
Kepribadian
manusia cenderung direduksi oleh sistem dan nilai ruh pendidikan yang
ada. Kinerja profesional guru tidak sampai maksimal biasanya dikarenakan
proposional atau upah guru belum sejahtra dalam kalangan honorer maupun negeri.
Pemerintahan menggembor-gemborkan pendidikan geratis serta masyarakat Indonesia
wajib belajar sembilan tahun itu hanya opini
belaka, karena dalam realitanya dunia pendidikan masih sangat jauh
dengan yang diharapkan oleh pemerintah. Seperti faktor profesional guru dan
kualitas tenaga pengajar salah satunya.
Berbicara
tentang pendidikan maka tidak akan jauh dari peran guru sebagai tenaga pendidik
di dalamnya. Guru maupun pemerintah mempunyai peranan penting dalam menciptakan
sebuah pendidikan yang baik dan berkualitas seperti yang diharapkan oleh
pemerintah. Namun meskipun fungsinya sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan
terkadang keberadaan seorang guru tidak dihiraukan, apalagi dengan status guru honorer.
Honorer
asal kata dari honor yang artinya adalah upah, dan kata upah bersinonim dengan
nafkah. Maka honorer bisa diartikan dengan seseorang yang mencari nafkah[1].
Namun kata upah dari kata honor tersebut sering sekali dikesampingkan oleh
pemerintah, hal itu bisa dilihat dari jumlah upah yang diterima oleh seorang
guru honorer. Hal itu bisa terjadi mungkin saja karena guru honor bisa di
artikan juga sebagai seorang yang bekerja secara tidak tetap yang upah kerja
mereka dibayar secara bulanan tanpa memperhatikan jumlah hari kerja pekerja
tersebut[2].
Meskipun mempunyai arti kata yang
seperti itu, apakah pantas seorang guru sebagai tenaga pendidik yang tenaganya
di kuras untuk mendidik siswanya sebagai generasi penerus bangsa keberadaannya
dikesampingkan yaitu dengan tidak menghiraukan kesejahteraannya.
Kesejahteraan
seorang guru seharusnya sudah menjadi hak mereka sebagai seorang yang mengabdi
kepada negara tanpa perlu dipertanyakan lagi. Kesejahteraan seorang guru baik
guru honorer maupun guru Negeri adalah suatu imbalan yang harus diberikan oleh
pemerintah sebagai pengorbanan tenaga dan waktu mereka selama ini. Tidak
sepantasnya seorang guru masih berkoar memperjuangkan haknya di hadapan
pemerintah, hanya agar pemerintah mengakui keberadaannya sebagai tenaga
pendidik. Ironis memang jika kita melihat hal itu di tengah masyarakat kita
yang terus berkembang.
Kesejahteraan
memang bukanlah satu-satunya jalan dimana guru honorer terpenuhi haknya, namun
ketika kesejahteraan guru tidak seimbang dengan apa yang selama ini dia
korbankan maka inni akan menjadi masalah. Berdasarkan UU No.14/2005 tentang
guru dan dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang hak dan
kewajiban, diantaranya bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan
promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi,
berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi
guru di daerah khusus, serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.
Undang-undang
tersebut memang sedikit membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat
pendidik, namun dalam realisasinya ternyata tidak semanis redaksinya.
Sebagai contoh, kompas (6/2/2007) memberitakan bahwa sejumlah guru dikota
bandung menyesalkan pernyataan menteri pendidikan Nasional yang berencana
memperberat penerimaan intensif rutin dan mengaitkan dengan syarat sertifikasi.
Namun hal ini seolah kata manis belaka tidak ada kebenaranya.
Guru adalah manusia yang kegiatannya
berusaha memanusiakan manusia, dalam artian mencerdaskan anak cucu bangsa
sebagai masa depan negeri. Kita jadi pemimpin karena guru, jadi profesor karena
guru, jadi dokter karena guru, jadi bupati, karna guru jadi pemimpin kementrian
pendidikan karna guru juga, oleh karena itu guru berperan penting dalam
memberikan ilmu pengetahuan sehingga mengantarkan anak untuk meraih
cita-citanya.
jika
pemerintahan tidak memperhatikan guru sama saja ketika kekasih tuhan kita
mengatakan “Hormatilah yang Berusia, jika kamu menghormati maka itulah umatku,
jika sebaliknya maka itu buka sama sekali umatku”, dari pembicaraan ini
kita sadari bahwa guru adalah segalanya orang tua adalah segalanya. Dengan
demikian guru memang sudah sepantasnya mendapatkan kesejahteraan yang menjadi
haknya. Karena guuru honorer juga seorang yang mencari nafkah untuk hidupnya,
disamping pengabdian mereka kepada negara. Kalau kesejahteraan guru tidak
dianggap penting lagi maka apa jadinya pendidikan yang akan datang.
Kesejahteraan
guru dianggap sesuatu yang urgen karena memang imbas dari permasalahan ini
sangatlah besar terhadap pendidikan siswa. Bisa jadi karena
ketidaksejahteraannya guru menjadikan fokusnya bercabang, yaitu menjadi
pendidik sekaligus mencari nafkah di tempat lain. Dengan itu pemerintahan harus memperhatikan
kesejahtraan guru apakah guru ini sudah pantas
kerja keras guru yang mendidik anak bangsa dengan begutu semngat hanya
mendapatkan sesuap nasi dalam sehari, sedangkan guru sama sebagai pemimpin
keluarga yang harus menafkahi anak istri yang menanti kehidupan yang bahagia,
dari pembahasan diatas sadarkah lembaga pendidikan di indonesia sudah sempurna,belum
masih banyak masalah dalam kesejahtraan guru seperti halnya api diatas air, jika
demikian akan terjadi kemerosotan kinerja dan kualitas guru dalam belajar, Rendahnya
kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas Pendidikan
Indonesia. Berdasarkan surfei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada
pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan sebesar Rp
3.000.000. Sekarang pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 2.000.000.
Guru bantu Rp 460.000, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 15.000/jam.
Dengan pendapatan seperti itu, terang saja banyak guru terpaksa melakukan
kerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, pedagang mie rebus,
pedagang buku/ LKS, pedagang pulsa ponsel dan sebagainya (Republika 13 juli
2005). Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja
yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan, benarsaja kebanyakan
80% guru pada saat ini sangat rendah sekali kinerja dalam melakukan kewajiban,
dikarenakan kurangnya kesejahtrana, dengan itu jika semua guru yang ada di
indonesia merasakan halnya seperti ini, maka bagaimana pendidikan akan bangsa
kita mau dibawa kemana maju ataukah malah meruntuh pendidikan di indonesia ini,
dengan itu sekarang pendidikan semakin berbeda dalam nilai-nilai
kependidikannya yaitu bukan hanya untuk mencari dan membenahi aklak dalam
dirinya akan tetapi masyarakat dan individual anak didik mengatak sekolah
hanyalah untuk mencari pekerjaan yang lebih enak dan nyaman, dnegan itu
pemerintahan belum maksimal memperhatikan kinerja guru kenap kinerjanya semakin
turun jika dikaji dalam penurunan kinerja itu diakibatkan kurangnya
kesejahtraan yang memumpuni dalam hidupnya, dengan itu kepad asemua guru
iklaskan dengan mencari Ridho Allah maka kesejahtraan itu akan timbul dengan
perubahan sistem pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang semakan sejahtra.
Guru
sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam
penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan
menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak
untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi pemberian Reward dan Puishment yang
sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam
bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar
dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk.
Dalam hal tunjangan sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi
untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru
yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi ke generasi yang
benar-benar menghasilkan anak didik yang berlian, dengan itu pemerintah
layaknya memperhatikan dunia dalam kependidikan yang lebih serius dikarenakan
kemajuan negara diantaranya majunya pendidikan sehingga tidak terjadi adanya
buta huruf dalam masyarakat indonesia.
@#
Imun Muntaha Hilmi
https://muntahahilmi.blogspot.com/
0 Response to " PROFESIONAL DAN KESEJAHTRAAN GURU BELUM OPTIMAL"
Post a Comment