Tata Tertib Guru
TATA TERTIB GURU
1.
Semua guru hadir di
sekolah sepuluh menit esebelum jam pelajaran dimulai.
2.
Semua guru harus
menandatangani daftar hadir harian dan daftar hadir kegiatan / upacara.
3.
Setelah bel
berbunyi / pergantian jam pelajaran, guru segera masuk ke kelas sesuai dengan
jam pelajaran.
4.
Guru membimbing
siswa mengaji selama lima belas menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
5.
Guru yang
berhalangan mengajar atau tidak bertugas disekolah karena sesuatu hal / sakit
diharuskan memberitahukan melalui surat, lisan kepada kepala sekolah dan
melampirkan keterangan sakit dari dokter.
6.
Guru yang
meninggalkan sekolah karena keperluan lain, diharuskan melapor kepada kepala
sekolah dan membawa surat izin keluar yang ditanda tangani oleh kepala sekolah.
7.
Guru selalu
berperilaku sopan dalam tingkah laku baik disekolah diluar sekolah sesuai
dengan kode etik jabatan guru.
8.
Guru selalu menjaga
nama baik citra sekolah didalam maupun di luar sekolah.
9.
Semua guru
berpakaian rapih, sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10.
sebelum dan sesudah
jam belajar guru memimpin siswa berdo’a sesuai dengan agama masing-masing.
11.
Guru yang diberi
tugas piket, melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.
12.
Guru yang
membimbing siswa melalui private / les secara pribadi atau kelompok diharuskan
terlebih dahulu meminta izin atau memberitahu kepada kepala sekolah.
13.
Guru tidak boleh
mengubah jam pelajaran / memulangkan siswa sebelum jam pelajaran berakhir.
14.
Guru tidak boleh
membawa alat / inventaris kantor untuk dibawah pulang kerumah tanpa izin dari
kepala sekolaj.
15.
Guru selalu aktif
dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
16.
Setiap hari senin
semua guru harus datang mengikuti kegiatan upacara .
17.
Guru selalu menjaga
/ memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan di dalam lingkungan sekolah.
Bondan, ………………
Kepala
………………..,
0 Response to "Tata Tertib Guru"
Post a Comment