Pahami Arti POLITIK, Sebelum Bermain Politik
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
(etimologis) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut
kepentingan dati sekelompok masyarakat (Negara). Secara umum politik mempunyai
dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik
dalam arti kebijakan (policy). politik dalam arti politics adalah rangkaian
asas atau prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan
pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksanannya usaha untuk mewujudkan
keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem Negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (dicisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternative dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada
tiga pengertian strategi:
1.
Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi
murni yaitu penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang militer.
2.
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi
yang mencangkup strategi militer dan strategi non militer sebagai usaha dalam
pencapaian tujuan perang.
3.
Strategi nasional yaitu strategi yang mencangkup
strategi besar dan diorientasikan pada upaya optimalisasi pelaksanaan
pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Indonesia menuangkan
politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karna GBHN yang merupakan kepanjangan dari
garis-garis besar haluan Negara adalah garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu ditetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan
Agar perencanaan
pelaksaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan
dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mangantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan perkiraan strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan secara alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemempuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
Wawasan strategi harus
mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah : Melihat jauh kedepan;
pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa
kita harus mampu mendahului dan mengestemasi permasalahan yang akan timbul,
mampu membuat desain yang tepat,dan menggunakan teknologi masa depan.
Dalam ketatanegaran
Indonesia, unsure utama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap
pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
cita-cita bangsa. Bangsa Indonesia sebagai pemilik Negara berperan untuk
menentukan sistem nilai dan arah atau kebijaksanaan Negara yang digunakan
sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan bagi fungsi-fungsi Negara.
Pemerintah sebagai unsur
manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
Negara masyarakat sebagai unsure penunjang dan pemakai berperan sebagai
contributor, penerima, konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintah. Dilihat secara structural, unsur-unsur utama sistem keamanan
nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM),
tata politik nasional (TPN), tata administrasi Negara (TAN), dan tata
pelaksanaan pemerintah (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer
setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari
sistem keamanan nasional.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden atau mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinatif, seperti dewan stabilitas ekonomi, dewan pertahanan keamanan
nasional dan lain-lain. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian
menyusun program kabinet dan memilih mentri yang akan melaksanakan program
kabinet tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan oleh presiden atau mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para mentri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk presiden. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
maka penyelenggaraan Negara harus mangambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan tarhadap semua lapisan masyarakat dengan mencamtumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetepkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden atau
mandataris sangat besar.
Lahirnya undang-undang
nomor 22 tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasonal,
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas
kepada daerah kabupaten atau kota, dan otonimi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kawanangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya
undang-undang nomor 22 tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua
undang-undang sebelumnya, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan di daerah dan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang
pemerintahan desa.
Sesuai dengan
undang-undang nomor 25 tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa
kepada daerah diberikan kewenangan untuk memenfaatkan sumber keuangan sendiri
dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti
pembagian kewenangan. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan
daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan
pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari
sumber-sumber penerimaan yang ada. Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka
pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan
pemerintahan. Pembiayaan penyalenggaraan pemerintahan berdasarkan asas
desentralisasi dilakukan atas bahan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban
APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan
dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
A. PENGERTIAN
POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Perkataan politik
berasal dari bahasa yunani yaitu polistaia,
polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri
sendiri (Negara), sedangkan taia berabti urusan. Dari segi kepentingan
pengunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan serta jalan,
cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu
keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam ari kebijaksanaan (policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
§
Proses pertimbangan
§
Menjamin terlaksananya suatu usaha
§
Pencapaian cita-cita atau keinginan
jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok induvidu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau Negara.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyat. Dapat dikatakan Negara merupakan
bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginanya. Yang perlu
diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang
diambil menyangkut seektor public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan
dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu, dan
untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dana cara
mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai haris dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B.
PENGERTIAN STRATEGI
Strategi berasal
dari bahasa yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau
seni seorang panglima yang biasanya difunakan dalam peperangan.
Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang panggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetepi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam kepentingan
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai suatu
tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek jangka menangah dan jangka panjang.
C.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi pancasila, undang-undang
dasar 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
polituk strategi nasional, karna didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
D.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan
strategi nasional yang berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut undang-undang dasar 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam undang-undang 1945 merupakan “ suprastrukrur politik ”.
Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis permusyawaratan rakyat (MPR), dewan
perwakilan rakyat (DPR), presiden, dewan pertimbangan agung (DPA), badan
pemeriksa keuangan (BPK) dan mahkamah agung (MA). Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “ infrastruktur politik ” yang mencangkup
pranata politik yang adan dalam masyarakat seperti partai politik dan
organisasi kemasyarakatan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuasaan yang seimbang. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya maupun bidang hankam akan selalu
berkembang karena:
a.
Semakin tingginya kesadaran bermasarakat,berbangsa dan
bernegara.
b.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c.
Semakin meningkatntya kemempuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tinkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide
baru.
E.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
nasional dalam Negara republic Indonesia adalag sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yabg nemyeluruh secara
nasional dan mencangkup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada
masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945. Kebijakan tngkat
puncak dilakukan oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
Negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 undang-undang dasar 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya meyaluruh nasional
dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guma mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu
3.
Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, adminidtrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditengah mentri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
peraturan daerah (perda) tingkat satu atau dua. Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat
satu atau dua disatukan dalam satu jabata yang disebut gubernur.
F.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetepkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
pembukuan undang-undang dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh
rakyat Indonesia untuk itu pembangunan disegala bidang harus dilakukan. Dengan
demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan undang-undang
dasar 1945 alinea ke-4.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia
pelaksanaannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan
peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Secara sederhana
unsure-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
a.
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunya hak dan
peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan diperlukan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi
kapentingan masyarakat umum.
b.
Bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik Negara berparan
dalam menentukan sistem nilai dan arah atau haluan atau kebijaksanaan Negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
Negara.
c.
Pemerintah sebagai unsure manajer atau penguasan
berperan dalam penyelenggaraan funsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
d.
Masyarakat adalah unsure panunjang dan pemakai yang
berperan sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kagiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
fungsi sistem manajemen nasional
Fungsi disini dikaitkan dengan
pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiata tepadu suatu
organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian
(adjusman) dengan tata lungkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan
mencapai tujuan-tujuannya.
Dalam proses arus masuk terdapat dua
fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi
pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan
berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur tata
kehidupan masyarakat. Didalam tata politik nasional permasalahan dan kebutuhan
tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Fungsi-fungsi mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis
terselenggara kedala bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatan daya guna dan hasil gunannya. Fungsi-fungi
tersebut adalah:
1.
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan sesuai kebijaksanaan yang disrumuskan.
2.
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan
koordinasi selama pelaksanaan.
3.
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan
hasil keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB (tatanan
pengambilan keputusan berkewenangan tersebut merupakan proses pengelolaan lebih
lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungus-fungsi
yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang di transformasikan dari masilan politik menjadi
tindakan administratif .
G.
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direfisinya undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau lazim disebut undang-undang otonomi
daerah (otda). Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah
terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lambaga ke lambaga lain.
Tujuan pemberian otonomi tetapi yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan
daerah, termasuk masyarakat, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dalam undang-undang nomor 32 tahun
2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, diamana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter atau
fiscal, dan peradilan atau yustisi.
H.
KEWENANGAN DAERAH
1.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999
tentang otonomi daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas
dibandingkan ketika undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintahan di daerah dan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang
pemerintahan desa masih berlaku. Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1999
kewenangan daerah mencangkup seluruh kewenangan bidan pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenangan bisang lain sebagaimana dimaksud pada poin
pertama meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
a.
DPRD sebagai badan legislative daerah dan pemerintah
sebagai eksekutiv daerah dibantuk di daerah.
b.
DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk malaksanakan
demokrasi berdasarkan pancasila. DPRD mempunya tugas dan wewenang:
1. Memilih gubernur .
2. memilih anggota MPR dari utusan daerah.
3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur.
KESIMPULAN
Jadi,politik strategi nasional adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan urusan yang meyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat atau
negara,yang didalamnya ada cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan dalam politik dan strategi nasional.
Daftar
Pustaka
Ø
Hans,Margauthau
J.Politik Anter Bangsa,Yayasan Obor
Indonesia,Jakarta 1996.
Ø
Azed
Ban Abdul,1996.Intisari Kuliah. Masalah Kewarga Negaraan.
Ø
Mariam,Budiarjo,Dasar-dasar Ilmu Politik,Penerbit
Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1991.
Ø
Frans,
Magnis –Soseno, Etika
Politik:Perinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan
Moderen,Jakarta,1986.
Ø
Kaelan, pendidikan
kewarganegaran, Paradigma, Yogyakarta, 2002.
0 Response to "Pahami Arti POLITIK, Sebelum Bermain Politik"
Post a Comment