Pahami Arti POLITIK, Sebelum Bermain Politik








POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dati sekelompok masyarakat (Negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). politik dalam arti politics adalah rangkaian asas atau prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksanannya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem Negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (dicisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi:
1.      Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang militer.
2.      Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencangkup strategi militer dan strategi non militer sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
3.      Strategi nasional yaitu strategi yang mencangkup strategi besar dan diorientasikan pada upaya optimalisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karna GBHN yang merupakan kepanjangan dari garis-garis besar haluan Negara adalah garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu ditetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan
Agar perencanaan pelaksaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mangantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan perkiraan strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan secara alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemempuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah : Melihat jauh kedepan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestemasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,dan menggunakan teknologi masa depan.
Dalam ketatanegaran Indonesia, unsure utama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut : Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa. Bangsa Indonesia sebagai pemilik Negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah atau kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan bagi fungsi-fungsi Negara.
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara masyarakat sebagai unsure penunjang dan pemakai berperan sebagai contributor, penerima, konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintah. Dilihat secara structural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi Negara (TAN), dan tata pelaksanaan pemerintah (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden atau mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti dewan stabilitas ekonomi, dewan pertahanan keamanan nasional dan lain-lain. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih mentri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh presiden atau mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para mentri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan Negara harus mangambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan tarhadap semua lapisan masyarakat dengan mencamtumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetepkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden atau mandataris sangat besar.
Lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasonal, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten atau kota, dan otonimi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kawanangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua undang-undang sebelumnya, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah dan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.
Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memenfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada. Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyalenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas bahan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.

A.  PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS

Perkataan politik berasal dari bahasa yunani yaitu polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berabti urusan. Dari segi kepentingan pengunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      Dalam ari kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
§  Proses pertimbangan
§  Menjamin terlaksananya suatu usaha
§  Pencapaian cita-cita atau keinginan
jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok induvidu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara.
     Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.       Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyat. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.      Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginanya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.       Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut seektor public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu, dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.      Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dana cara mencapai tujuan itu.
e.       Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai haris dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

B.     PENGERTIAN STRATEGI
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya difunakan dalam peperangan.
     Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang panggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
     Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetepi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam kepentingan umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai suatu tujuan.
     Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
     Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek jangka menangah dan jangka panjang.

C.     DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi pancasila, undang-undang dasar 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan polituk strategi nasional, karna didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

D.    PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut undang-undang dasar 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam undang-undang 1945 merupakan “ suprastrukrur politik ”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis permusyawaratan rakyat (MPR), dewan perwakilan rakyat (DPR), presiden, dewan pertimbangan agung (DPA), badan pemeriksa keuangan (BPK) dan mahkamah agung (MA). Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “ infrastruktur politik ” yang mencangkup pranata politik yang adan dalam masyarakat seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuasaan yang seimbang. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena:
a.       Semakin tingginya kesadaran bermasarakat,berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkatntya kemempuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tinkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

E.     STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi nasional dalam Negara republic Indonesia adalag sebagai berikut:
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yabg nemyeluruh secara nasional dan mencangkup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945. Kebijakan tngkat puncak dilakukan oleh MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 undang-undang dasar 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya meyaluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guma mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu
3.       Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, adminidtrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditengah mentri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah (perda) tingkat satu atau dua. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat satu atau dua disatukan dalam satu jabata yang disebut gubernur.


F.      POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN  MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetepkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukuan undang-undang dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia untuk itu pembangunan disegala bidang harus dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke-4.

Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia pelaksanaannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
            Manajemen nasional
                        Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat  jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
                        Secara sederhana unsure-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
a.       Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunya hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kapentingan masyarakat umum.
b.      Bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik Negara berparan dalam menentukan sistem nilai dan arah atau haluan atau kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
c.       Pemerintah sebagai unsure manajer atau penguasan berperan dalam penyelenggaraan funsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
d.      Masyarakat adalah unsure panunjang dan pemakai yang berperan sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kagiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
fungsi sistem manajemen nasional
            Fungsi disini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiata tepadu suatu organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjusman) dengan tata lungkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya.
            Dalam proses arus masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur tata kehidupan masyarakat. Didalam tata politik nasional permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
            Fungsi-fungsi mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara kedala bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatan daya guna dan hasil gunannya. Fungsi-fungi tersebut adalah:
1.      Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan sesuai kebijaksanaan yang disrumuskan.
2.      Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3.      Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan hasil keinginan setelah pelaksanaan selesai.

Ketiga fungsi TPKB (tatanan pengambilan keputusan berkewenangan tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungus-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang di transformasikan dari masilan politik menjadi tindakan administratif .

G.    OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direfisinya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau lazim disebut undang-undang otonomi daerah (otda). Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lambaga ke lambaga lain. Tujuan pemberian otonomi tetapi yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakat, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, diamana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter atau fiscal, dan peradilan atau yustisi.

H.    KEWENANGAN DAERAH
1.      Dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah dan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa masih berlaku. Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencangkup seluruh kewenangan bidan pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.      Kewenangan bisang lain sebagaimana dimaksud pada poin pertama meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
3.      Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
a.       DPRD sebagai badan legislative daerah dan pemerintah sebagai eksekutiv daerah dibantuk di daerah.
b.      DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk malaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. DPRD mempunya tugas dan wewenang:
1. Memilih gubernur .
2. memilih anggota MPR dari utusan daerah.
3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur.



























KESIMPULAN

    Jadi,politik strategi nasional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang meyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat atau negara,yang didalamnya ada cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam politik dan strategi nasional.






























Daftar Pustaka

Ø  Hans,Margauthau J.Politik Anter Bangsa,Yayasan Obor Indonesia,Jakarta 1996.
Ø  Azed Ban Abdul,1996.Intisari Kuliah. Masalah Kewarga Negaraan.
Ø  Mariam,Budiarjo,Dasar-dasar Ilmu Politik,Penerbit Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1991.
Ø  Frans, Magnis –Soseno, Etika Politik:Perinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Moderen,Jakarta,1986.
Ø  Kaelan, pendidikan kewarganegaran, Paradigma, Yogyakarta, 2002.
























Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pahami Arti POLITIK, Sebelum Bermain Politik"

Post a Comment