Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Sebagai Sumber Data Bansos




PKH (Program Keluarga Harapan) dan Rastra (Rastra) atau sekarang BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH/TKSK disetiap desa/Kecamatan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.

Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data...?

1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).

2. Dari up to date Data (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) Kabupaten/Kota oleh Masing-masing Desa/Kel dan disahkan oleh Kab/Kota sebagai "data kemiskinan" ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) v 2.0 milik Kementerian Sosial RI.

Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam SIKS-NG Kementerian Sosial. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT/SIKS-NG v2. 0 dipastikan tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah secara "resmi".

Karena itu Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date dengan memasukkan sebanyak-banyaknya calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

https://muntahahilmi.blogspot.com/?m=1

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Sebagai Sumber Data Bansos"

Post a Comment